PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Sudirman menutup layanan selama tiga hari hingga 8 Juli nanti. Ini dilakukan karena seorang pasien terkonfirmasi positif corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terlacak sempat datang ke sini.
Pengumuman ini sendiri disampaikan Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan yang juga merupakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (5/7) kemarin.
''Berdasarkan tracing warga positif Covid-19, ternyata yang bersangkutan pernah berurusan pada Disdukcapil Kota Pekanbaru. Sehubungan dengan itu sesuai arahan Wali Kota (Dr H Firdaus ST MT,red) maka seluruh layanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk sementara waktu kami tutup sampai 8 juli guna melakukan sterilisasi tempat dan personil,'' jelas dia.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sempat berurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru ini berinisial AP, seorang warga Kecamatan Tenayan Raya yang diumumkan positif, Jumat (3/7) kemarin.
''Dia ke sana (Disdukcapil, red) sehari sebelum hasil keluar,'' ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBP.
Dalam pada itu, rapid test massal sudah dilakukan terhadap jajaran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Sabtu (4/7) kemarin. Hasilnya, satu orang reaktif.
''Hasil rapid test satu reaktif, dirawat di RS Hermina. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab PCR terhadap yang kontak dengan tuan AP,'' singkatnya.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman